Berikut Syarat Membuat SKCK, Alur, dan Biayanya

Iklan

,

Iklan

iklan

Berikut Syarat Membuat SKCK, Alur, dan Biayanya

Redaksi Palu Ngataku
16 Feb 2023, 17:07 WIB Last Updated 2023-02-16T09:07:36Z

Ilustrasi pembuatan SKCK. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
Surat Keterangan Catatan Kepolsian atau akrab disebut SKCK adalah Surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat.


SKCK dapat digunakan untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan Catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.


SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.


Biaya Pembuatan SKCK sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dilingkungan POLRI.


Berikut Tata Cara Mendapatkan SKCK

Pembuatan Baru SKCK:

  • Foto copy KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto Copy Akte Lahir / Kenal Lahir
  • Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek setempat.
  • Foto Copy Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi Syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas Photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang warna merah.
  • Mengisi formulir daftar pertanyaan SKCK dengan jelas dan benar yang telah disediakan oleh petugas Pelayanan SKCK
  • Kartu Rumus Sidik Jari
  • Membayar biaya PNBP Rp. 30.000 sesuai PP NO. 60 Tahun 2016

Perpanjangan SKCK :

  • SKCK lama minimal 1 (Satu) tahun mas berlakunya
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Foto ukuran 4X6 = 3 Lembar latar belakang warna merah, tidak menggunakan kacamata, tidak menggunakan topi dan muka tampak depan
  • Membayar PNBP Rp. 30.000 sesuai PP NO. 60 Tahun 2016.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan keluar Negeri, selain melengkapi persyaratan tersebut, wajib dilengkapi dengan fotocopy pasport dan SKCK diterbitkan oleh Polda (Polres/ta/tabes hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian).


Persyaratan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat Permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab kepada WNA
  • Foto Copy Pasport
  • Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar
  • Pengambilan Rumus Sidik Jari oleh Petugas Identifikasi Sat. Reskrim

SKCK WNA diterbitkan oleh BAINTELKAM POLRI (Polda dan Polres/ta/tabes hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian). *

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA