Kasus Penipuan Rp800 Juta Libatkan Pengusaha HH Naik Tahap Penyidikan

Iklan

,

Iklan

iklan

Kasus Penipuan Rp800 Juta Libatkan Pengusaha HH Naik Tahap Penyidikan

Redaksi Palu Ngataku
22 Feb 2024, 20:14 WIB Last Updated 2024-02-22T12:14:18Z

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: Fandi Hu/Palu Ngataku)

Palu Ngataku -
Polda Sulawesi Tengah akhirnya meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan pengusaha terkemuka di Kota Palu.


Kasus yang merugikan korban Feri Setiawan itu terjadi di kota Palu Januari 2022 lalu dan dilaporkan ke Polda Sulteng tanggal 14 Juni 2023.


"Setelah melalui gelar perkara, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait kerjasana pembelian paket data Telkomsel, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Kamis (22/2/2024).


Kasus ini dilaporkan saudara Feri Setiawan terhadap saudara HH selaku orang yang dipercaya untuk melakukan kerjasama pembelian paket data telkomsel, ujarnya.


Djoko juga menyebut, korban secara bertahap memberikan sejumlah dana kepada HH hingga mencapai Rp 800 juta akan tetapi realisasi kerjasama pembelian paket data telkomsel tidak kunjung terwujud.


Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, saksi-saksi akan diperiksa secara Pro Justitia untuk selanjutnya penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna melakukan penetapan tersangka, tegasnya.


Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 378 KUHP danvatau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, pungkasnya.

Iklan

Dinda Skincare space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA