Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim Vonis Putri Candrawathi Penjara Selama 20 Tahun

Iklan

,

Iklan

iklan

Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim Vonis Putri Candrawathi Penjara Selama 20 Tahun

Redaksi Palu Ngataku
13 Feb 2023, 21:33 WIB Last Updated 2023-02-13T13:33:11Z

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap istri pembunuhan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/23).


Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.


Putri Candrawathi terlibat terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama suaminya, Ferdy Sambo.


Selain itu, tiga orang juga didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.


Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun penjara.


Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 tergugat lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA