BREAKING NEWS: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Iklan

,

Iklan

iklan

BREAKING NEWS: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi Palu Ngataku
15 Feb 2023, 13:44 WIB Last Updated 2023-02-15T06:05:50Z

Sidang vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
Sidang vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E penuh sesak dengan pengunjung yang mendatangi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (15/2/23).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum sidang dimulai para pengunjung di antaranya para pendukung Bharada E dan awak media tampak memenuhi ruang sidang yang dibatasi pagar kayu.

Hingga saat Bharada E memasuki ruang sidang, pengunjung mulai riuh berdesak-desakan dan menyeruak ke depan ingin mengambil gambar dari Bharada E.

Anggota pengaman Dalam (Pamdal) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turun tangan mengamankan situasi tersebut dengam menahan pagar kayu pembatas di dalam ruang sidang agar tidak roboh akibat dorongan pengunjung.

Setelah suasana mulai kondusif setelah majelis hakim membuka persidangan terdakwa Bharada E untuk keluar ruang sidang bagi yang tidak mendapatkan kursi untuk duduk.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. 

Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. ***


Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA