2 Oknum Pegawai Lapas Luwuk di Ringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Narapidana

Iklan

,

Iklan

iklan

2 Oknum Pegawai Lapas Luwuk di Ringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Narapidana

Redaksi Palu Ngataku
24 Feb 2023, 21:48 WIB Last Updated 2023-02-24T13:48:38Z

Dua Oknum Pegawai kelas II B Luwuk di ringkus polisi. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
- Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap dua oknum pegawai (sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita.


Kedua pria ini masing-masing berinisial MM (38) Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS alias I (36) Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.


Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai.


"Kedua ditangkap di rumah milik tersangka NS," kata Amin.


Amin mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.


"Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B L uwuk," ungkapnya.


Tak lama kemudian, lanjut Kasi Humas, anggota Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.


"Sekitar pukul 12.30 Wita anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap," tambahnya.


Dari penggeledahan badan, Amin menyebutkan, pihaknya menemukan dua saset plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu di saku  celana sebelah kanan.


"Di dalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai lapas NS  yang merupakan pemilik rumah," sebutnya.


Lebih lanjut, kata Amin, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu satu buah korek api gas di dalam lemari pakaian. 


"Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM," terangnya.


Berdasarkan hasil interogasi MM, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang Narapidana berinisial PN, setelah itu  MM berboncengan dengan NS menuju rumah NS.


"Sebelumnya Mm sering ke rumahnya untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan dan MM juga sering menyuruhnya untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut," imbuhnya.


Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. *

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA