JPU Yakin Ada Unsur Perselingkuhan Antara PC Dengan Brigadir J

Iklan

,

Iklan

iklan

JPU Yakin Ada Unsur Perselingkuhan Antara PC Dengan Brigadir J

Redaksi Palu Ngataku
16 Jan 2023, 19:33 WIB Last Updated 2023-01-16T11:33:28Z

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Palu Ngataku -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tidak ada unsur memudarkan seksual yang disebut menjadi dasar dari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022.

Namun, JPU meyakini adanya unsur perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J saat berada di Rumah Magelang.

Keyakinan dari JPU sekaligus memperdebatkan keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani ketika hadir dalam sidang sebagai saksi ahli, dimana keterangan dari Reni saat itu menimbulkan adanya peristiwa yang meningkat secara seksual dengan keterangan ahli lain.

“Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di pengadilan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Salah satu keterangan yang dimaksud yakni keterangan dari ahli poligraf, Aji Febriyanto, yang mengatakan saat di pengadilan lalu bahwa hasil poligraf dari Putri terindikasi berbohong.

“Saksi Putri Camdrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan 'apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022,” kata Jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa kesaksian dari Kombes Susanto Haris dan Brigjen Benny Ali tidak menemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, di mana didukung dengan kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya kesedihan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022,” ucap Jaksa.

“Sehingga keterangan para saksi ini, tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kelegaan mengenai kesedihan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Richard Eliezer,” tambah jaksa.

Selain itu, pembelaan Jaksa diperkuat dengan pengakuan Putri yang tidak membersihkan badan atau mengganti pakaian setelah gugatan ancaman pelecehan seksual, padahal saat itu ada Susi yang dapat membantunya.

Diakui Putri juga saat itu dirinya tidak memeriksakan diri ke dokter setelah diduga dilecehkan. Padahal Putri punya latar belakang sebagai dokter. Kata jaksa, Putri malah berinisiatif berbicara di kamar tertutup selama 10-15 menit setelah tuduhan tuduhan tersebut..l

“Serta keterangan kematian Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga',” sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi kehancuran pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua,” ucap Jaksa.


Penulis: Fajar PMJ News

Editor: IrfanJo 

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA