Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling. S.H. saat memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Polres Morowali Utara)
Palu Ngataku - Polres Morowali Utara meringkus pelaku penipuan terhadap belasan orang pencari kerja di PT. GNI.
Diketahui pelaku berinisal IS alias I, umur 34 tahun, alamat Kelurahan Kolonodale Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, dengan barang bukti screen capture bukti transfer dengan uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan total kerugian korban mencapai Rp 18.500.000 (Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
"Penipuan para pekerja ini, bermula ketika korbannya Marianti mendatangi Polres Morowali Utara untuk melaporkan kasus penipuan tersebut," ujar Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling. S.H., Rabu (6/9/2023).
Arsyad menyampaikan, bahwa korban menjelaskan awalnya pada tanggal 7 Juni 2023 korban melihat postingan di group Facebook (FB) Info Morut yang diposting oleh nama akun SAMADI HIPPI, didalam postingan tersebut dijelaskan bahwa " BAGI YG MINAT DI OPERATOR TRAILER, CRANE, EXCAVATOR, DT LANGSUNG INBOX KE SAYA BANTU SAMPAI TANDA TANGAN KONTRAK."
Setelah itu korban melakukan komunikasi melalui whatsapp dengan nomor 081241010180, lalu kemudian korban dan pelaku bertemu di penginapan Lestari di Kelurahan Kolonodale untuk membicarakan terkait lowongan kerja yg diposting oleh pelaku di group FB.
Pada saat itu pelaku menerangkan bahwa dirinya merupakan karyawan PT. GNI yang mempunyai peran penting di perusahaan tersebut yang bisa meloloskan calon kandidat untuk menjadi karyawan PT. GNI namun dengan syarat memberikan imbalan berupa uang kepada pelaku sebesar Rp. 2.300.000.
Selenjutnya, korban menyerahkan uang tersebut beserta berkas lamaran kerja kepada pelaku dan berharap bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut, lalu pelaku menjanjikan korban dalam waktu dua minggu, korban akan bertanda tangan kontrak dan diterima sebagai karyawan PT. GNI.
Namun kenyataannya hingga saat ini korban belum menerima panggilan untuk tanda tangan kontrak diperusahaan tersebut, hingga pada akhirnya diketahui bahwa pelaku bukan merupakan karyawan PT. GNI dan telah melakukan kebohongan agar mendapatkan uang dari korban, ucap Arsyad.
Atas perilakunya, pelaku IS alias S ditangkap pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 wita di Kelurahan Kolonodale Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, ungkap Arsyad.
"Kami Jelaskan juga bahwa Pelaku IS alias S bukan karyawan PT. GNI dan tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan kasus tersebut akan ada kemungkinan pihak lain yang ikut terlibat dan berperan dalam kasus tersebut " tegas Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun, tutupnya.