Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Sesuai Prosedur

Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Sesuai Prosedur

Redaksi Palu Ngataku
15 Agu 2023, 19:37 WIB Last Updated 2023-08-15T11:37:12Z

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
Bareskrim Polri menyatakan penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus dugaan penyebaran hoax terhadap laporan Dirut Taspen ANS Kosasih telah sesuai dengan prosedur.


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penegasan tersebut sebagai klarifikasi adanya anggapan adanya unsur kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," sambungnya.

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memeriksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pada Senin (14/8) kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

"Saudara KS telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.30 WIB sampai dengan waktu 21.00 WIB," jelasnya.

Menurut Ramadhan, Bareskrim tidak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin. Alasannya, terlapor dianggap kooperatif. "Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan kooperatif," ucapnya.

"Dan perlu kami tambahkan bahwa bila ada keterangan lebih lanjut maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, itu saja update terkait dengan pemeriksaan Saudara KS," imbuhnya.

Iklan

iklan Hari Hut Polwan space iklan iklan Hari Kemerdekaan Palu Ngataku space iklan iklan Hari Kemerdekaan Gubernur space iklan iklan Hari Kemerdekaan Sestama Lemhanas space iklan iklan Hari Kemerdekaan Kapolda space iklan iklan Hari Bhayangkara Palu Ngataku space iklan iklan Hari Bhayangkara kapolda space iklan iklan Idul Adha Komjen Rudy space iklan iklan Idul Adha Kapolda space iklan iklan Adha Gub/Wagub space iklan iklan Idul Adha Gub space iklan iklan Idul Adha Sekdaprov space iklan iklan Idul Adha Dispusaka space iklan iklan idul adha Boz space iklan iklan Idul Adha palu ngataku