Bareskrim Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Ini Kasus!

Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bareskrim Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Ini Kasus!

Redaksi Palu Ngataku
11 Agu 2023, 06:22 WIB Last Updated 2023-08-10T22:22:36Z

Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus berita bohong (hoax). (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
Tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus berita bohong (hoax).


Kamaruddin Simanjuntak yang juga pernah menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, berkenaan tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, sampai soal menelantarkan anak.

Terkait hal itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Hal itu mengingat dirinya yang berprofesi sebagai advokat tengah membela kliennya.

"Jadi mendompleng kasus, tidak tepat. Sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," ujarnya, dikonfirmasi, Kamis, (10/8/2023).

Menurutnya, pihaknya siap melakukan upaya hukum pada saat pra peradilan meskipun tidak sepenuhnya akan lolos dari jeratan hukum.

Kamaruddin melanjutkan, dirinya mengaku siap untuk menjalani proses hukum saat ini. Ia menegaskan,  bakal memenuhi panggilan Kepolisian yang sudah dijadwalkan pada Senin mendatang.

"Hadir sebagai warga negara yang baik," ucapnya menutup pembicaraan.

Iklan

iklan Hari Hut Polwan space iklan iklan Hari Kemerdekaan Palu Ngataku space iklan iklan Hari Kemerdekaan Gubernur space iklan iklan Hari Kemerdekaan Sestama Lemhanas space iklan iklan Hari Kemerdekaan Kapolda space iklan iklan Hari Bhayangkara Palu Ngataku space iklan iklan Hari Bhayangkara kapolda space iklan iklan Idul Adha Komjen Rudy space iklan iklan Idul Adha Kapolda space iklan iklan Adha Gub/Wagub space iklan iklan Idul Adha Gub space iklan iklan Idul Adha Sekdaprov space iklan iklan Idul Adha Dispusaka space iklan iklan idul adha Boz space iklan iklan Idul Adha palu ngataku