3 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, Ini Kata Kapolres Morowali Utara

Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

3 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, Ini Kata Kapolres Morowali Utara

Redaksi Palu Ngataku
12 Agu 2023, 22:47 WIB Last Updated 2023-08-12T14:47:37Z

Kasat Resnarkoba saat memimpin konferensi pers. (Foto: Humas Polres Morut)

Palu Ngataku
- Dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkoba di Wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur serta berhasil mengamankan 3 pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.


“Benar, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan 6 paket plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu dalam kurun waktu dua hari” ucap AKBP Imam selaku Kapolres Morowali Utara.  


Untuk Satu pelaku berinisial MH Alias R, 27 Tahun  ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 di kelurahan Bohoue Kecamatan Petasia dan dari pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket plastik cetik bening, ungkapnya.


“Dan pengungkapan kedua pada hari ini, Jumat tanggal 11 Agustus 2023 di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu MJ alias J, 19 tahun dan PKAT alias K, 24 tahun  dan dari kedua pelaku tersebut, anggota kami berhasil menyita sebanyak 1 plastik bening diduga narkoba jenis sabu.” tambahnya.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Nur Althin mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut berhasil karena adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditanggapi dengan cepat oleh personel Satuan Reserse Narkoba, ujarnya.


“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berhasil, berawal dari informasi dari masyarakat dan kami merespon informasi tersebut dengan cepat  dengan langsung melakukan penyelidikan” katanya.


Ketiga pelaku, dijerat dengan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar, pungkasnya.

Iklan

iklan Hari Hut Polwan space iklan iklan Hari Kemerdekaan Palu Ngataku space iklan iklan Hari Kemerdekaan Gubernur space iklan iklan Hari Kemerdekaan Sestama Lemhanas space iklan iklan Hari Kemerdekaan Kapolda space iklan iklan Hari Bhayangkara Palu Ngataku space iklan iklan Hari Bhayangkara kapolda space iklan iklan Idul Adha Komjen Rudy space iklan iklan Idul Adha Kapolda space iklan iklan Adha Gub/Wagub space iklan iklan Idul Adha Gub space iklan iklan Idul Adha Sekdaprov space iklan iklan Idul Adha Dispusaka space iklan iklan idul adha Boz space iklan iklan Idul Adha palu ngataku