Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK, TNI Tegaskan Keberatan!

Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK, TNI Tegaskan Keberatan!

Redaksi Palu Ngataku
28 Jul 2023, 20:58 WIB Last Updated 2023-07-28T12:58:56Z

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat Konferensi pers di Mabes TNI. (Foto: YouTube Puspen TNI)

Palu Ngataku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI, Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.


Terkait hal tersebut, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menegaskan keberatan atas penetapan tersangka keduanya dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ungkap Marsda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Agung menyebut baru menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, dia mengaku mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

"Tim Puspom TNI (hadir) rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," tuturnya.

"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Kendati keberatan, Agung menyatakan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku. Dia memastikan setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.

"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," pungkasnya.

Iklan

iklan Hari Hut Polwan space iklan iklan Hari Kemerdekaan Palu Ngataku space iklan iklan Hari Kemerdekaan Gubernur space iklan iklan Hari Kemerdekaan Sestama Lemhanas space iklan iklan Hari Kemerdekaan Kapolda space iklan iklan Hari Bhayangkara Palu Ngataku space iklan iklan Hari Bhayangkara kapolda space iklan iklan Idul Adha Komjen Rudy space iklan iklan Idul Adha Kapolda space iklan iklan Adha Gub/Wagub space iklan iklan Idul Adha Gub space iklan iklan Idul Adha Sekdaprov space iklan iklan Idul Adha Dispusaka space iklan iklan idul adha Boz space iklan iklan Idul Adha palu ngataku