Miris! Permohonan Pernikahan Beda Agama Dikabulkan, Ini Tanggapan Wakil Ketua MPR

Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Miris! Permohonan Pernikahan Beda Agama Dikabulkan, Ini Tanggapan Wakil Ketua MPR

Redaksi Palu Ngataku
12 Jul 2023, 10:07 WIB Last Updated 2023-07-12T02:07:57Z

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto. (Foto: MPR/Palu Ngataku)

Palu Ngataku
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama (Islam dengan Kristen).


Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI Tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.

"Ini sangat penting. Saya minta ke MA agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," tutur Yandri, Selasa (11/7/2023).

Adapun Pimpinan MPR tersebut datang bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah KH Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji dan diterima secara baik oleh Ketua MA. 

"Kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput. Sekaligus menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” tandasnya.   

Iklan

iklan Hari Hut Polwan space iklan iklan Hari Kemerdekaan Palu Ngataku space iklan iklan Hari Kemerdekaan Gubernur space iklan iklan Hari Kemerdekaan Sestama Lemhanas space iklan iklan Hari Kemerdekaan Kapolda space iklan iklan Hari Bhayangkara Palu Ngataku space iklan iklan Hari Bhayangkara kapolda space iklan iklan Idul Adha Komjen Rudy space iklan iklan Idul Adha Kapolda space iklan iklan Adha Gub/Wagub space iklan iklan Idul Adha Gub space iklan iklan Idul Adha Sekdaprov space iklan iklan Idul Adha Dispusaka space iklan iklan idul adha Boz space iklan iklan Idul Adha palu ngataku