Satgas TPPO Polda Sulteng Tangkap 18 Tersangka dan 27 Korban Diselamatkan

Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Satgas TPPO Polda Sulteng Tangkap 18 Tersangka dan 27 Korban Diselamatkan

Redaksi Palu Ngataku
19 Jun 2023, 10:03 WIB Last Updated 2023-06-19T02:03:58Z

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: Istimewa/Palu Ngataku)

Palu Ngataku
- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulteng dan jajaran terus melakukan pengungkapan kasus TPPO di wilayah Sulawesi Tengah.


Tercatat mulai tanggal 5 Juni sampai dengan 18 Juni 2023 terdapat 18 Laporan Polisi kasus TPPO dengan jumlah pelaku sebanyak 18 Orang.


Korban yang berhasil diselamatkan dari kasus TPPO ini sebanyak 27 orang terdiri dari perempuan dewasa 22 dan perempuan anak 5 orang.


Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, saat memberikan update pengungkapan Satgas TPPO Ditreskrimum dan Polres jajaran di Polda Sulteng, Senin (19/6/2023).


“Satgas TPPO Polda Sulteng dan jajaran, mulai tanggal 5 s.d 18 Juni 2023 berhasil mengungkap 18 kasus TPPO,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng.


Lanjut Djoko juga menjelaskan, sebanyak 27 korban berhasil diselamatkan Kepolisian diantaranya perempuan dewasa 22 orang dan perempuan anak 5 orang, rincinya.


Modus kasus yang masuk kategori TPPO yang sementara ditangani Polda Sulteng dan jajaran, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) 5 kasus, Pekerja Seks Komersil (PSK) 9 kasus dan Eksploitasi anak 4 kasus, ungkap Djoko.


Djoko juga menerangkan, Satgas TPPO yang sudah melakukan pengungkapan kasus TPPO yaitu Satgas TPPO Polda Sulteng 7 kasus, Polresta Palu 2 kasus, Polres Donggala 1 kasus, Polres Morowali 1 kasus, Polres Bangkep 1 kasus, Polres Banggai 1 kasus, Polres Tolitoli 1 kasus, Polres Morut 1 kasus, Polres Poso 1 kasus, Polres Parimo 1 kasus dan Polres Sigi 1 kasus, bebernya.


Dalam kesempatan ini, Djoko mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri, jelasnya.


Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum, pungkasnya.

Iklan

iklan Hari Hut Polwan space iklan iklan Hari Kemerdekaan Palu Ngataku space iklan iklan Hari Kemerdekaan Gubernur space iklan iklan Hari Kemerdekaan Sestama Lemhanas space iklan iklan Hari Kemerdekaan Kapolda space iklan iklan Hari Bhayangkara Palu Ngataku space iklan iklan Hari Bhayangkara kapolda space iklan iklan Idul Adha Komjen Rudy space iklan iklan Idul Adha Kapolda space iklan iklan Adha Gub/Wagub space iklan iklan Idul Adha Gub space iklan iklan Idul Adha Sekdaprov space iklan iklan Idul Adha Dispusaka space iklan iklan idul adha Boz space iklan iklan Idul Adha palu ngataku