Polisi Tangkap Oknum PNS Tolitoli, Terkait Kasus Dugaan Pencurian di Empat Dinas Perkantoran

Iklan

,

Iklan

iklan

Polisi Tangkap Oknum PNS Tolitoli, Terkait Kasus Dugaan Pencurian di Empat Dinas Perkantoran

Redaksi Palu Ngataku
6 Jun 2023, 21:00 WIB Last Updated 2023-06-06T13:00:17Z

Pelaku pencurian di empat Instansi di Tolitoli merupakan Oknum ASN. (Foto: Humas Polres Tolitoli/Palu Ngataku)

Palu Ngataku
- Sat Reskrim Polres Tolitoli dipimpin langsung Kanit Buser Aipda Y. Pattalo melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di empat kantor yang berada di wilayah hukum Polres Tolitoli l, Selasa (06/06/2023).


Empat Kantor yang menjadi target pencurian diantaranya adalah Dinas Pariwisata Tolitoli, Dinas Perpustakaan dan aset Kabupaten Tolitoli, Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik, dan yang terakhir dinas perdagangan Tolitoli.

Akibat kejadian tindak pidana pencurian di empat kantor tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp. 74.655.000.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tolitoli IPTU Ismail SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Iya benar, saat ini pelaku telah ditangkap berdasarkan empat Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh empat kantor dinas yang ada di kabupaten Tolitoli," ucapnya.

Empat kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yakni:

- Laporan polisi Dinas Pariwisata yang dibuat oleh Mas’ena Akkas yang merupakan PNS, beralamat Jalan Pipit No. 09 Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, dengan LP/ B / 104 / V / 2023 / SPKT /RES TOLITOLI / POLDA SULTENG, Pada hari Selasa Tanggal 23 Mei 2023.

- Laporan Polisi Dinas Perpustakaan dan aset Kabupaten Tolitoli yang dibuat Nurlia Manggapa (PNS) Jalan Jendral Suprapto No. 43 Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli LP / 89 / V/ 2023/ SPKT / POLRES TOLITOLI/ POLDA SULTENG, tanggal 08 Mei 2023,

- Laporan Polis<i Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik yang dibuat Murahman (PNS) Jl. S. Panggesar Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, LP/B/45/III/2023/SPKT/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 06 Maret 2023, Dan yang terakhir,

- Laporan Polisi dinas perdagangan Tolitoli yang dibuat Henri, (PNS) Jl. Tadulako I, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, LP/ B/103/V/2023/Spkt/Polres tolitoli/ Polda sulteng, Tgl 23 Mei 2023.

Iptu Ismail akrab di sapa Bobby menuturkan, Peristiwa Pencurian tindak pidana pencurian terjadi di wilayah perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Tolitoli dalam kurung waktu tiga (3) bulan terakhir, terhitung sejak bulan Maret hingga Mei 2023 dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah, sebutnya.

Dinas Pariwisata dengan barang bukti 2 (Dua) unit laptop merk Lenovo dan merk Acer dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 23.165.000, (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). 

Selanjutnya dinas perpustakaan laptop Acer warna silver ukuran 14 inchi dengan Kerugian materi ditaksir Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik 1 (satu) unit printer epson L 3250, 2 (dua) unit laptop merk Asus yang terletak di ruangan keuangan beserta 1 (satu) unit Gps Garmin dan 1 (satu) unit laptop lenovo dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).

Dinas perdagangan 1 (satu) Set Toolset yang berisi berbagai pendukung sidang tera ulang atau kalibrasi. akibat kejadian tersebut dinas perdagangan mengalami kerugian sekitar Rp.16.940.000 (enam belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), beber Bobby.

Bobby menerangkan, atas laporan kejadian tersebut pihaknya langsung memerintahkan unit buser besama unit pidum Sat Reskrim Polres Tolitoli mengelar penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah berhasil mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya unit buser bersama unit pidum Sat Reskrim Polres Tolitoli langsung bergerak cepat menuju ketempat terduga pelaku SBL alias Apud yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), jelasnya.

Saat diringkus petugas terduga pelaku sedang berada di Jl. Magamu Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, sambungnya.

”Utuk pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA