Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Kapolri!

Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Kapolri!

Redaksi Palu Ngataku
16 Mei 2023, 09:18 WIB Last Updated 2023-05-16T01:18:39Z

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit (kanan). (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

Sebelumnya, Kapolri memutuskan menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli).

Walaupun tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan. Pihaknya mengingatkan Polantas jangan coba-coba menerima suap atau pungutan liar (pungli).

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," sambungnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Bila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak.

Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.

Nantinya, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE," jelasnya.

Ramadhan melanjutkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan.

Ia melanjutkan, tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.

 "Itu sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE," tandasnya.

Adapun pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual lantaran ada masukan para ahli transportasi maupun ahli hukum menilai penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang di tempat masih diperlukan.

Iklan

Iklan Pemilu space iklan Tolak Paham Radikal space iklan iklan Hari Kemerdekaan Palu Ngataku space iklan iklan Hari Bhayangkara Palu Ngataku space iklan iklan Idul Adha palu ngataku