Tahukah Anda! Berikut Tugas dan Fungsi Direktorat Samapta dalam Kepolisian

Iklan

,

Iklan

iklan

Tahukah Anda! Berikut Tugas dan Fungsi Direktorat Samapta dalam Kepolisian

Redaksi Palu Ngataku
29 Mei 2023, 14:58 WIB Last Updated 2023-05-29T06:58:55Z

Personel Direktorat Samapta Polda Sulteng. (Foto: IrfanJo/Palu Ngataku)

Palu Ngataku
- Direktorat Samapta dalam kepolisian memiliki tugas dan fungsi khusus yang terkait dengan pemeliharaan ketertiban dan keamanan di dalam negeri. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi Direktorat Samapta dalam kepolisian:


1. Pengawasan dan pengendalian: Direktorat Samapta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap situasi kamtibmas (ketertiban dan keamanan masyarakat) di wilayah hukum Polri. Mereka memantau perkembangan situasi dan menganalisis potensi gangguan keamanan serta memberikan rekomendasi langkah-langkah yang perlu diambil.


2. Penanggulangan kerawanan: Direktorat Samapta melakukan penanggulangan terhadap berbagai bentuk kerawanan keamanan yang mungkin terjadi, seperti kerusuhan massa, konflik horizontal, atau ancaman terorisme. Mereka merencanakan dan melaksanakan operasi kepolisian guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.


3. Pembinaan dan pengembangan personel: Direktorat Samapta bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan personel di bidang keamanan dan ketertiban. Mereka memberikan pelatihan dan pendidikan khusus kepada anggota kepolisian yang akan ditugaskan di unit-unit samapta, sehingga mereka siap dalam menghadapi situasi-situasi yang kompleks.


4. Patroli dan penjagaan: Direktorat Samapta melakukan patroli dan penjagaan di daerah-daerah yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan. Mereka melakukan kegiatan patroli aktif untuk mencegah tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.


5. Pemeliharaan ketertiban umum: Direktorat Samapta bertanggung jawab dalam pemeliharaan ketertiban umum, termasuk pengaturan lalu lintas, pengendalian kerumunan, pengamanan acara publik, dan penegakan peraturan yang berkaitan dengan ketertiban umum.


6. Kerjasama dengan instansi terkait: Direktorat Samapta bekerja sama dengan instansi-instansi terkait dalam rangka pemeliharaan ketertiban dan keamanan. Mereka melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia), Dinas Perhubungan, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan instansi lainnya dalam menghadapi situasi-situasi yang memerlukan kerjasama lintas sektoral.


Tugas dan fungsi Direktorat Samapta ini penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka berperan dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan, menanggulangi ancaman, serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA