Oknum Prajurit TNI AD Ditangkap Kepemilikan Ganja 52 Kg, Ini Kata Kadispenad!

Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Oknum Prajurit TNI AD Ditangkap Kepemilikan Ganja 52 Kg, Ini Kata Kadispenad!

Redaksi Palu Ngataku
13 Mei 2023, 13:14 WIB Last Updated 2023-05-13T05:17:18Z

Barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
TNI Angkatan Darat memastikan oknum anggota berinisial Kopda N (33) yang ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 52 kilogram di Tangerang, Banten, akan diproses secara hukum.


Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan, berkas perkara oknum Kopda N sudah diserahkan ke oditur militer (Odmil).

“Itu sudah dilimpahkan ke odmil, sehingga sekarang proses hukum ada ranahnya babinkum TNI, tapi proses sudah selesai,” ujar Hamim saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Lebih lanjut Hamim menjelaskan, tuntutan telah melakukan proses pemeriksaan terhadap Kopda N. Berkas yang telah dilimpahkan ke oditur militer, nantinya akan segera disidangkan.

“Artinya proses yang dilakukan oleh AD dalam konteks ini Badan POM sudah melakukan pemeriksaan dan sudah dilimpahkan,” ucapnya.

Disinggung soal sanksi yang akan diterima Kopda N, lanjut Hamin, diminta menunggu proses persidangan di Pengadilan Militer. Menurut dia, majelis hakim yang menentukan hukumannya.

"Tergantung hakim militer yang nanti akan menentukan apakah ini, berapa tahun hukumannya, kemudian apakah ada hukuman tambahan pemecatan dan sebagainya. Jadi masih dalam proses," tukasnya.

Iklan

iklan hari kearsipan space iklan iklan hari diknas Gub space iklan iklan hari diknas dispusaka space iklan iklan idul fitri palu ngataku space iklan iklan idul fitri gubernur space iklan iklan idul fitri wagub space iklan iklan idul fitri kapolda space iklan iklan idul fitri boz space iklan iklan hut prov sekdaprov space iklan iklan hut prov perpustakaan space iklan iklan hut prov palu ngataku space iklan iklan space iklan iklan space iklan iklan space iklan iklan space iklan iklan