Kasus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi Berakhir Restorative Justice

Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kasus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi Berakhir Restorative Justice

Redaksi Palu Ngataku
3 Mei 2023, 17:16 WIB Last Updated 2023-05-03T09:16:52Z

Selebgram Ajudan Pribadi. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
- Selebgram bernama Akbar atau yang biasa dikenal sebagai Ajudan Pribadi saat ini telah dilepas oleh kepolisian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan mobil senilai Rp 1,3 miliar.


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa alasan yang bersangkutan dilepaskan karena kasus tersebut telah diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice.


“Iya sudah kita lepas, sudah kita restorative justice,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).


Pelaksanaan mekanisme Restorative Justice antara Ajudan Pribadi dengan korbannya sudah dilakukan sejak 20 April 2023 lalu.


Restorative Justice antara keduanya dilakukan karena mereka sepakat untuk mengakhiri perkara karena kerugian korban akan diganti oleh Ajudan Pribadi. Sehingga laporan kasus tersebut dicabut.


“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” jelasnya. ***

Iklan

iklan Hari Hut Polwan space iklan iklan Hari Kemerdekaan Palu Ngataku space iklan iklan Hari Kemerdekaan Gubernur space iklan iklan Hari Kemerdekaan Sestama Lemhanas space iklan iklan Hari Kemerdekaan Kapolda space iklan iklan Hari Bhayangkara Palu Ngataku space iklan iklan Hari Bhayangkara kapolda space iklan iklan Idul Adha Komjen Rudy space iklan iklan Idul Adha Kapolda space iklan iklan Adha Gub/Wagub space iklan iklan Idul Adha Gub space iklan iklan Idul Adha Sekdaprov space iklan iklan Idul Adha Dispusaka space iklan iklan idul adha Boz space iklan iklan Idul Adha palu ngataku