Kasus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi Berakhir Restorative Justice

Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kasus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi Berakhir Restorative Justice

Redaksi Palu Ngataku
3 Mei 2023, 17:16 WIB Last Updated 2023-05-03T09:16:52Z

Selebgram Ajudan Pribadi. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
- Selebgram bernama Akbar atau yang biasa dikenal sebagai Ajudan Pribadi saat ini telah dilepas oleh kepolisian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan mobil senilai Rp 1,3 miliar.


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa alasan yang bersangkutan dilepaskan karena kasus tersebut telah diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice.


“Iya sudah kita lepas, sudah kita restorative justice,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).


Pelaksanaan mekanisme Restorative Justice antara Ajudan Pribadi dengan korbannya sudah dilakukan sejak 20 April 2023 lalu.


Restorative Justice antara keduanya dilakukan karena mereka sepakat untuk mengakhiri perkara karena kerugian korban akan diganti oleh Ajudan Pribadi. Sehingga laporan kasus tersebut dicabut.


“Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” jelasnya. ***

Iklan

iklan hari kearsipan space iklan iklan hari diknas Gub space iklan iklan hari diknas dispusaka space iklan iklan idul fitri palu ngataku space iklan iklan idul fitri gubernur space iklan iklan idul fitri wagub space iklan iklan idul fitri kapolda space iklan iklan idul fitri boz space iklan iklan hut prov sekdaprov space iklan iklan hut prov perpustakaan space iklan iklan hut prov palu ngataku space iklan iklan space iklan iklan space iklan iklan space iklan iklan space iklan iklan