2 Karyawan PT. GNI Diringkus Polres Morut Kasus Curanmor, 20 Babuk Diamankan!

Iklan

,

Iklan

iklan

2 Karyawan PT. GNI Diringkus Polres Morut Kasus Curanmor, 20 Babuk Diamankan!

Redaksi Palu Ngataku
31 Mei 2023, 15:20 WIB Last Updated 2023-05-31T07:20:47Z

Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto saat memimpin konferensi pers. (Foto: Humas Res Morut/Palu Ngataku)

Palu Ngataku
- Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan industri nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).


Sebanyak 20 unit barang bukti seperti motor sport, matic dan motor bebek berhasil disita dari tiga orang pelaku.


Berawal pada tanggal 20 April 2023, tim Resmob Satreskrim Polres Morut mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi sepeda motor bekas dengan harga murah yang tidak memiliki surat-surat yang terjadi di Wilayah Kecamatan Petasia Timur, selanjutnya anggota Resmob melakukan pengembangan yang pada akhirnya berujung pada penangkapan terhadap pelaku.


Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto didampingi Kasat Reskrim AKP Asryad Maaling saat menggelar jumpa pers mengatakan, para pelaku tersebut beraksi di dalam kawasan industri PT GNI, setiap kendaraan yang di parkir menjadi incaran pelaku, disaat kesempatan tiba mereka menggondol roda dua tersebut dengan menggunakan kunci T, ujarnya. 


"Modus operandinya, pelaku mengambil kendaraan yang ada disamping kita sebanyak 20 unit, beberapa diantaranya berada di parkiran PT. GNI, kemudian modusnya menggunakan alat bantu yaitu kunci T," ucapnya.


Imam menerangkan, para pelaku ini beraksi disaat situasi di kawasan parkiran PT. GNI sedang sepi di waktu dini hari antara pukul 00.00 hingga 06.00 Wita. Awalnya para korban memarkirkan kendaraan mereka di tempat biasa saat sedang bekerja ataupun beristirahat, bebernya.


"Pada pukul 00.00 WITA, saat korbannya hendak pergi ke toilet sepeda motor masih terlihat terparkir di depan mess karyawan dan pada saat pagi hari tiba sekitar Pukul 06.00 Wita ketika korban akan berangkat kerja, korban melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatp, kemudian korban mencoba mencari disekitar mess dan tidak menemukan sepeda motor tersebut," sambungnya.


Imam menuturkan, kejadian pencurian tersebut dilakukan secara berulang oleh para pelaku hingga 20 unit berhasil, bahkan barang buktinya dijual hingga keluar Daerah, misalnya di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan sebanyak 5 unit motor berhasil di amankan anggota Polres Morowali Utara, terangnya.


Berdasarkan pengungkapan itu ternyata pelaku tersebut dua orang di antaranya merupakan oknum karyawan PT GNI, sementara seorang yang lain merupakan warga dari luar dan bertugas membantu memasarkan hasil curian, sebutnya.


Para pelaku tersebut antara lain MA (29) warga Desa Bunta, MD (21) warga Kelurahan Kolonodale dan R alamatnya masih di perdalam Polisi, dia diamankan di Sulawesi Selatan, rincinya.


Para pelaku di jerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Subs Pasal 362 junto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang orang yang melakukan pencurian, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun, jelasnya.


Kapolres juga mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan roda dua di sekitar kawasan Industri PT GNI, segera menghubungi pihak Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Kriminal dengan menyertakan dokumen kepemilikan kendaraan yang lengkap, apabila memenuhi syarat kepemilikan, pihak Polisi akan mengembalikan kendaraan tersebut, pugkasnya.

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA