KPK RI Apresiasi Polres Bangkep Tuntaskan Kasus Korupsi di Bawaslu Balut

Iklan

,

Iklan

iklan

KPK RI Apresiasi Polres Bangkep Tuntaskan Kasus Korupsi di Bawaslu Balut

Redaksi Palu Ngataku
8 Mar 2023, 09:05 WIB Last Updated 2023-03-08T01:08:42Z

Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P.21, dan para tersangka dan barang buktinyapun sudah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
- Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) Polda Sulawesi Tengah baru-baru ini mendapatkan Apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), karena berhasil menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Bawaslu Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.


Dalam surat KPK RI tanggal 3 Maret 2023 yang ditanda tangani pimpinan KPK Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko menyampaikam apresiasi dan ucapan terima kasih atas penyelesaian penanganan Tindak Pidana Korupsi.


Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubdid Penmas Kompol Sugeng Lestari, saat di konfirmasi wartawan Rabu 8 Maret 2023 mengatakan, bahwa pihaknya turut memberikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Satreskrim Polres Banggai Kepulauan, dalam melakukan penegakkan hukum dugaan TPK.


"Tentunya kami juga turut berikan apresiasi atas keseriusan Polres Banggai Kepulauan dalam penegakkan hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Balut T.A 2019-2021," ujarnya.


“Saat ini,  berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P.21, dan para tersangka dan barang buktinyapun sudah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut," sebut Kasubbid Penmas.


Semoga Apresiasi pimpinan KPK RI ini dapat memotivasi para penyidik Tipikor dalam menangani berbagai dugaan kasus Korupsi yang terjadi di Sulawesi Tengah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polda Sulteng dan Polres jajaran, pungkasnya.


Terpisah Kasatreskrim Polres Bangkep AKP Yoga Widata, SH saat dikonfirmasi menerangkan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan pada Bawaslu Banggai Laut merupakan hasil kerja tim unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkep.


Saat awal penyelidikan dan penyidikan ternyata ditemukan adanya kerugian negara, sehingga kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Ini semua juga tidak terlepas dari dukungan bapak Kapolres Bangkep dan petunjuk arahan pembina fungsi tipikor di Polda Sulteng, ujar Yoga.


Seperti yang di beritakan sebelumnya setelah melalui serangkaian penyidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkep, berhasil menuntaskan penanganan perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah pengawasan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut (Balut) di Bawaslu Balut Tahun 2020 lalu yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp800 juta.


Dalam Kasus tersebut penyidik menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama MW (28) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu, Balut pada tahun 2020 dan SMT (37) yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di Bawaslu Banggai Laut.


Tuntasnya tahap penyidikan itu, setelah dilakukannya penyerahan Dua tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, pada Rabu, 1 Maret 2023. ***

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA