Jadi Tempat Titipan Sabu Oleh Warga Binaan Lapas Luwuk, Polisi Amankan Seorang IRT

Iklan

,

Iklan

iklan

Jadi Tempat Titipan Sabu Oleh Warga Binaan Lapas Luwuk, Polisi Amankan Seorang IRT

Redaksi Palu Ngataku
14 Mar 2023, 21:37 WIB Last Updated 2023-03-14T13:37:55Z

Polisi sita sabu ratusan gram dari rumah IRT di Luwuk. (Fotot: Istimewa)

Palu Ngataku
- Genderang perang melawan peredaran Narkoba benar-benar ditabuh oleh Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM.


Terbaru, Satnarkoba Polres Banggai menggeledah salah satu rumah di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 21.10 Wita.


Penggeledahan itu dilakukan lantaran rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.


Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik IRT berinisial LP (31), polisi berhasil menyita ratusan gram narkotika jenis sabu.


Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo, mengungkapkan, pengungkapan ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Banggai.


"Dan disimpulkan bahwa rumah tempat tinggal perempuan inisial LP merupakan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Hengky Prasetyo, kepada awak media, Selasa (14/3/2023) sore.


Berdasarkan kesimpulan tersebut, perwira pangkat dua balak ini menerangkan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai yang dipimpin KBO Iptu Herman Yoseph melakukan pembututan terhadap IRT ini.


"Pelaku ini dibuntuti dan saat di depan ruko Golden Hill Luwuk  Jalan Ahmad Yani Kelurahan Luwuk pelaku langsung diamankan," terangnya.


Saat dilakukan interogasi awal,  Hengky menjelaskan, IRT ini akhirnya mengakui bahwa benar di rumahnya dititipkan barang terlarang tersebut.


"Pelaku ini mengaku bahwa ia telah dititipan narkotika jenis sabu oleh seorang warga binaan Lapas Luwuk di rumah milik almarhum orang tuanya yang sekarang ditinggal bersama anaknya," jelasnya.


Hengky memaparkan, dalam penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita 7 sachet besar plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran.


"Berat bruto narkotika jenis sabu yamg diamankan yakni 359,45 gram atau hampir setengah kilo," paparnya.


Saat ini pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.*

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA