5 Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Penerimaan Bintara Polri di Pecat

Iklan

,

Iklan

iklan

5 Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Penerimaan Bintara Polri di Pecat

Redaksi Palu Ngataku
20 Mar 2023, 09:22 WIB Last Updated 2023-03-20T01:22:22Z

Ilustrasi anggota Polri disanksi PTDH. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi merekomendasikan lima anggota Polri yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH).

"Besok pagi Senin (20/3/2023), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, saat ini kelima personil tersebut tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," jelasnya.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," sambungnya

Pada kesempatan yang sama, Iqbal juga menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Iqbal, langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses penerimaan anggota Polri.

"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH. Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses secara pidana.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," tegas Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu 18 Maret 2023. ***

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA