Capai Nilai Tertinggi, Polres Sigi Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Iklan

,

Iklan

iklan

Capai Nilai Tertinggi, Polres Sigi Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Redaksi Palu Ngataku
2 Feb 2023, 20:06 WIB Last Updated 2023-02-02T12:06:18Z

Kapolres Sigi saat menerima penghargaan pelayanan publik terbaik oleh Ombudsman RI. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
- Kepolisian Resort (Polres) Sigi kembali mendapat penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng dengan predikat Kepatuhan Tinggi dengan hasil nilai capaian 88,24. Dimana pada tahun sebelumnya Polres Sigi meraih penghargaan terbaik dengan nilai capaian 84,41 (penghargaan tahun 2021).


Penghargaan di serahkan oleh Ketua Ombdsman Sulteng yang diwakili  Susiati sebagai Kepala keasistenan pencegahan yang diserahkan kepada Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak S.H,S.IK,M.H, Kamis (02/02/23), bertempat di ruang kerja Kapolres Sigi.


Penghargaan ini merupakan bentuk  komitmen dan kerja keras dari seluruh Satfung di Polres Sigi dalam melakukan reformasi dibidang layanan publik. 


Adapun pelayanan publik yang dimaksud yaitu Pelayanan SKCK keliling, pelayanan penerbitan SIM dan pelayanan SPKT. Semua pelayanan ini meraih penilaian terbaik dengan "Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022" yang memposisikan Polres Sigi pada predikat penilaian berada di zona hijau.


"Ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh Ombdsman atas kinerja Polres Sigi dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Sigi. Dan kami berbangga karena Polres Sigi yang keberadaannya cukup jauh dari Ibukota Provinsi, namun senantiasa mempertahankan pelayanannya hingga kembali meraih predikat penilaian yang terbaik. Dan kami berharap kedepannya agar bisa lebih ditingkatkan," ujar Susiati.


Sebab pada penilaian tahun ini, ada penambahan indikator penilaian pada kompetensi penyelenggara dan ada wawancara feed back untuk penilaian. 


Disebutkan Susiati, ada empat dimensi penilaian standar pelayanan publik yaitu ada input, output, pengaduan dan persepsi masyarakat.


"Jadi pada penilaian standar pelayanan publik itu ada empat kategori penilaiannya," jelas Susiati.


Sementara itu, tempat yang sama Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak S.H,S.IK,M.H, menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi atas kepercayaan yang diberikan kepada Polres Sigi terkait standar pelayanan publik terutama pada pelayanan pembuatan SKCK Keliling yang disediakan oleh Polres Sigi dan menjangkau hingga ke pelosok desa di wilayah Sigi, ucapnya.


"Kami sangat bangga dan berterima kasih kepada masyarakat Sigi yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Dan intinya kami akan terus berbenah dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat kabupaten Sigi," pungkas Kapolres Sigi AKBP Reja.


Penulis: Made

Editor: Irfan Jo

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA