BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Iklan

,

Iklan

iklan

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Redaksi Palu Ngataku
13 Feb 2023, 17:31 WIB Last Updated 2023-02-13T09:31:25Z

Terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

Palu Ngataku
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/23).

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.


Ferdy Sambo terlibat dalam dakwaan dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau penghalangan proses peradilan dalam kasus tersebut.


Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.


Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP ayat juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA