TKBM Bicara Soal SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011, Ini Penjelasannya

Iklan

,

Iklan

iklan

TKBM Bicara Soal SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011, Ini Penjelasannya

Redaksi Palu Ngataku
26 Jan 2023, 14:39 WIB Last Updated 2023-01-26T06:39:56Z

Ketua TKBM pelabuhan Pantoloan, Idris. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
- Terkait SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), TKBM Pantoloan menyesalkan SKB itu.


Pasalnya jika revisi itu merugikan TKBM, dan dapat mengakibatkan ratusan pekerja atau buruh bakal kehilangan pekerjaannya di pelabuhan.


Idris yang merupakan Ketua TKBM pelabuhan Pantoloan Idris, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Januari 2023, mengatakan selama puluhan tahun koperasi TKBM, telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di pelabuhan.


"kami pengurus TKBM pelabuhan Pantoloan berharap, kepada pemerintah pusat agar revisi terhadap aturan SKB2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 tidak merugikan pihak TKBM," ucapnya.


Disamping itu, pihaknya juga meminta Polda Sulawesi Tengah, dapat mengawal kebijakan tersebut dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah pelabuhan Pantoloan.


"Kepada Polda Sulteng, dapat mengawal kebijakan tersebut, dan bersama sama menjaga Kamtibmas di wilayah Pelabuhan Pantoloan."


Reporter: T. Harianto

Editor: Irfan Jo

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA