Bareskrim Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Ismail Bolong ke Kejaksaan

Iklan

,

Iklan

iklan

Bareskrim Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Ismail Bolong ke Kejaksaan

Redaksi Palu Ngataku
18 Des 2022, 11:41 WIB Last Updated 2022-12-18T03:41:05Z

Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

Palu Ngataku - 
Polri akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan dua orang BP dan RP sebagai tersangka.

"Pemberkasan (tiga tersangka) segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2022).

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, lanjut Dedi, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II sekaligus penyerahan tersangka maupun bukti lain. Sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan.

"Apabila berkas sudah lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II, baik barang bukti maupun tersangka untuk menjalani proses persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan dalam kasus tambang ilegal ini tersangka Ismail Bolong diancam dengan hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," jelas Nurul.

Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.


Reporter: Ghifari

Editor: Ath Thabari

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA