Polsek Pagimana Gagalkan Penyeludupan 14 Karung Goni Miras Ilegal Jenis Cap Tikus

Iklan

,

Iklan

iklan

Polsek Pagimana Gagalkan Penyeludupan 14 Karung Goni Miras Ilegal Jenis Cap Tikus

Redaksi Palu Ngataku
21 Nov 2022, 14:28 WIB Last Updated 2022-11-21T06:28:54Z

Foto: jeda.id

Palu Ngataku, 
Banggai - Polres Banggai bersama jajarannya gencar melakukan razia penyakit masyarakat (pekat), khususnya peredaran minuman keras (miras). Kali ini, Polsek Pegimana berhasil mengamankan 14 karung goni berisi miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (16/11/22). 

“Total miras yang kami sita adalah 630 bungkus dengan kisaran sekitar 280 liter cap tikus yang telah siap edar,” jelas Wakapolsek Pagimana, Iptu Steven Ferh, dilansir dari sangalu.com, Kamis (17/11/22). 

Kapolsek Pagimana, Iptu Makmur, S.H., menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya mobil rental yang mengangkut miras jenis cap tikus dari arah Kecamatan Bunta menuju Kota Luwuk, Kabupaten Banggai. 

“Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung bergerak menuju perempatan jalan raya trans Sulawesi kompleks RM. Umroh,” ungkap
Iptu Makmur. 

Menurut Kapolsek Pagimana, pemberantasan peredaran miras akan terus digencarkan demi mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan dari pengaruh miras. (*/**)

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA