Polres Poso Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram

Iklan

,

Iklan

iklan

Polres Poso Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram

Redaksi Palu Ngataku
20 Nov 2022, 11:32 WIB Last Updated 2022-11-20T05:57:03Z


Palu Ngataku, Poso -
Satuan Narkoba Polres Poso meringkus seorang kurir sabu-sabu berinisial CF (25) di Kota Tentena, kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket sabu dengan berat total 1,16 kilogram.


Tersangka CF yang merupakan warga Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso ini ditangkap saat dalam perjalanan mengantar sabu-sabu tersebut ke Kabupaten Morowali, Provonsi Sulawesi Tengah.


“Saat penangkapan, barang bukti sabu-sabu yang kita amankan sebanyak 10 paket dengan berat 500 gram. Dan dalam pengembangan penyidikan kami mendapatkan lagi barang bukti dari dugaan CF sejumlah 10 paket lagi dengan berat 516 gram,” sebut Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, saat memimpin konferensi pers, Jum'at (18/11).


Penangkapan terhadap CF dilakukan pada Jum'at (11/11) lalu. Sabu-sabu yang di bawa CF berasal dari Kota Palu dan merupakan bagian dari peredaran jaringan narkoba internasional. “Siapa yang menitip barang (sabu-sabu) ini dan siapa yang akan menerimanya disana (Morowali) masih dalam penyidikan,” beber Rentrix.


Polisi juga belum memperoleh pengakuan CF soal berapa jumlah bayaran yang diterimanya sebagai kurir. “Masih dalam pengembangan,” ujar Kapolres yang di dampingi Wakapolres Kompol Basrum Sychbutuh dan Kasat Narkoba AKP Muliadi.


Selain sabu-sabu, dari tangan tersangka CF diamankan pula barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 500.000, 1 buah handphone merk Oppo F 11 warna ungu dan 1 unit mobil Calya warna merah, ungkap Rentrix.


Rentrix menyampaikan, dalam mengembangkan kasus tangkap 1, 16 kg sabu jaringan internasional ini dilindungi akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polres dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng. 


Terkait kasus yang dilakukan, CF di sangkakan dengan pasal 114 junto pasal 11 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya. (*/**)

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA