Terbukti Melanggar, Lima Personel Polres Buol Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Iklan

,

Iklan

iklan

Terbukti Melanggar, Lima Personel Polres Buol Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Redaksi Palu Ngataku
27 Sep 2022, 17:36 WIB Last Updated 2022-09-27T09:36:18Z

Wakapolres Buol Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Personel yang melanggar, Foto: Humas Polres Buol.

Palu Ngataku, Buol -
Polres Buol Polda Sulteng gelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Personel yang melanggar secara dua hari berturut-turut, Selasa (27/09/22).


Berdasarkan data yang dihimpun palungataku.com, sidang dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 September 2022.


Adapun Personel Polres Buol yang menjalani sidang kode etik sebanyak 3 (tiga) Personel yakni Bripka ED, Ba SDM Polres Buol, Brigpol MD Ba Sat Samapta Polres Buol serta Briptu TF Ba Sat Samapta Polres Buol, berlangsung pada, Senin (26/9).


Sementara Personel Polres Buol yang menjalani sidang kode etik sebanyak 2 (dua) personel yakni Brigpol JT Ba Polsek Bokat dan Briptu F Ba Sat Samapta Polres Buol, berlangsung pada, Selasa (27/9).


Sidang kode etik dipimpin oleh Wakapolres Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H selaku Ketua Komisi didampingi Kasat Narkoba AKP Agung Santoso, SH selaku anggota komisi, Kasat Lantas AKP Edi Hafel, SH selaku Anggota Komisi, Kasi Propam Ipda Daliyanto selaku Penuntut I bersama Brigpol Mohammad Ali BA Sipropam Polres Buol selaku Penuntut II, PS. Kaur Rapkum Subbidbankum Bidkum Polda Sulteng AKP Tirtayasa Efendi, SH, MH  selaku Pendamping I bersama Kasikum Polres Buol Iptu Razak Abas Abdullah selaku Pendamping II serta PS.Pamin 5 Subbagrenmin Bidkum Polda Sulteng Bripka Arianto, SH selaku Pendamping III.


Pada sidang pertama  Terduga Pelanggar Briptu TF dalam pelanggaran melakukan Penipuan dengan cara berpura-pura sebagai penyidik dan meminta sejumlah uang dengan menjanjikan akan menyelesaikan kasus Warga dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang dihadirkan serta barang bukti yang ada terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 ayat 1 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 Huruf ( b ) PP RI No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dan ( i ) Perkap 14 Tahun 2011 tentang KKEP.


Selanjutnya sidang kedua terhadap Terduga Pelanggar Bripka ED dalam pelanggaran dugaan melakukan Perselingkuhan yang sempat viral di medsos dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta barang bukti yang dihadirkan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 11 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 21 ayat 3 huruf ( i ) Perkap 14 Tahun 2011 tentang KKEP.


Dan pada sidang ketiga yang digelar hari ini dengan terduga pelanggar Brigpol MD dalam pelanggaran penyalahgunaan Narkoba jenis shabu, berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta barang bukti yang dihadirkan terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 ayat 1 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 14 ayat 1 Huruf ( b ) PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dan ( i ) Perkap 14 Tahun 2011 tentang KKEP.


Dihari berbeda, pada sidang keempat terduga pelanggar Brigpol JT dalam perkara pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa Ijin dari pimpinan selama lebih dari 30 (Tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut terhitung selama 145 (Seratus empat puluh lima) hari kerja dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang dihadirkan serta barang bukti yang ada terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dan ( i ) Perkap 14 Tahun 2011 tentang KKEP.


Terakhir di sidang kelima terhadap terduga pelanggar Briptu F dalam pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa Ijin dari pimpinan selama lebih dari 30 (Tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut terhitung selama 70 (tujuh puluh) hari kerja dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta barang bukti yang dihadirkan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 21 ayat 3 huruf (a) dan ( i ) Perkap 14 Tahun 2011 tentang KKEP.


Wakapolres Buol selaku Ketua Komisi menyampaikan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ini menjatuhkan Sanksi terhadap kelima pelanggar berupa Sanksi yang bersifat Etika dimana perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kepada kelimanya diberikan sanksi yang bersifat Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.


"Komisi etik menjatuhkan sanksi terhadap kelima pelanggar berupa sanksi yang bersifat etika dimana perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kepada ketiganya diberikan sanksi yang bersifat administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, Setelah dibacakan putusan ketiga pelanggar mengajukan banding" ungkap Ketua Komisi.


Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP menerangkan bahwa Sidang Kode Etik ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar dimana kelima pelanggar sudah lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran dan sudah mengikuti sidang disiplin.


"Sidang Kode Etik ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar dimana kelima pelanggar sudah lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran dan sudah mengikuti sidang disiplin, kelima pelanggar setelah putusan sidang mengajukan banding dan keputusan akhir nanti akan dilakukan sidang lanjutan di Polda Sulteng sebagai dasar untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian" pungkas Kasihumas. (*/**)


Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA