Kadis PUPR Banggai Laut Diringkus Kejati Sulteng

Iklan

,

Iklan

iklan

Kadis PUPR Banggai Laut Diringkus Kejati Sulteng

Redaksi Palu Ngataku
12 Agu 2022, 09:11 WIB Last Updated 2022-08-12T01:11:42Z


PALUNGATAKU.COM, PALU -
Dipenghujung masa jabatannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy kembali menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka inisial BM Kepala Dinas  PUPR Kabupaten Banggai Laut selaku Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut menelan anggaran Rp.2,9 Milyard bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut, Kamis (11/8).


BM diperiksa sejak pukul 09:00 sampai dengan pukul  14:45 wita oleh tim jaksa penyidik Kejati Sulteng, usai dilakukan gelar perkara, berdasarkan surat perintah penahanan NOMOR : Print- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022 BM langsung digelandang menuju rutan kelas IIA Palu. 


"BM ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Penkum Reza Hidayat singkat ditemui usai penahanan BD.


Sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sulteng telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus menimpa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Balut tersebut,masing-masing perempuan inisial SM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan laki-laki YL selaku Direktur PT. BBP, perempuan HN selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS.


Reza ditanya soal masih akan ada tersangka lain mengatakan kita tunggu saja hasil pengembangan penyidikan.


"Tidak tertutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain, kita tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya," jawabnya.  (*/**)

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA