Mengaku Karyawan Perusahaan, IRT di Luwuk Lakukan Penipuan Hingga 700-an Juta

Iklan

,

Iklan

iklan

Mengaku Karyawan Perusahaan, IRT di Luwuk Lakukan Penipuan Hingga 700-an Juta

Redaksi Palu Ngataku
7 Jun 2022, 20:49 WIB Last Updated 2022-06-07T12:52:23Z



PALUNGATAKU.COM, PALU -
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial A jadi tersangka kasus penipuan sebesar Rp.700-an juta di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kasus tersebut diungkap oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu. “Kami menindak kasus penipuan atau penggelapan. Tersangkanya perempuan (berinisial) A.

Modus pelaku mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan ternama (perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam) di Luwuk,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferdinand Esau Numbery kepada awak media, Selasa (7/6/22).

Tersangka, ibu rumah tangga yang merupakan lulusan starata 2 (S2) ilmu komunikasi itu, nekat melakukan aksinya karena alasan kebutuhan ekonomi.

“Motif pelaku, ekonomi dan hura-hura,” ujar Ferdinand.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai karyawan dari perusahaan ternama yang berada di Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah.

Tersangka kemudian menawarkan kepada korban proyek berupa pembayaran gaji perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengadaan barang  gorden dan alat safety pada perusahaan tersebut, dengan iming-iming keuntungan.

“Namun ternyata pelaku bukan karyawan dan proyek yang dimaksud merupakan proyek fiktif,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palu.

Nilai proyek yang ditawarkan tersangka pada korbannya sebesar Rp561 juta.

“Ternyata dalam perjalanannya bukan hanya satu kasus. Ternyata ada kasus lain di perusahaan yang sama dengan kerugian Rp144 juta,” sebut Ferdinan.

Tersangka pun dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan dua laporan berbeda. (*/**)

Iklan

KAPOLRES MOROWALI space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA