Polri Tetapkan Manager Indra Kenz, Brian Edgar Sebagai Tersangka

Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polri Tetapkan Manager Indra Kenz, Brian Edgar Sebagai Tersangka

Redaksi Palu Ngataku
3 Apr 2022, 15:58 WIB Last Updated 2022-04-03T07:58:16Z

Polri Tetapkan Manager Indra Kenz, Brian Edgar Sebagai Tersangka (Dok. TB News)

PALUNGATAKU.COM, JAKARTA -
Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo menyusul Indra Kenz. Brian Egdar Nababan ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari.

"Setelah pemeriksaan penyidik ​​melakukan penyisihan untuk 20 hari ke depan tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH, Minggu (3/4/22).

Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan bahwa maju terus barang bukti berupa satu buah laptop milik Brian Edgar dalam kasus ini.

"Bahwa penyidik ​​telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," pungkasnya.

Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (*/**)

Iklan

iklan hari kearsipan space iklan iklan hari diknas Gub space iklan iklan hari diknas dispusaka space iklan iklan idul fitri palu ngataku space iklan iklan idul fitri gubernur space iklan iklan idul fitri wagub space iklan iklan idul fitri kapolda space iklan iklan idul fitri boz space iklan iklan hut prov sekdaprov space iklan iklan hut prov perpustakaan space iklan iklan hut prov palu ngataku space iklan iklan space iklan iklan space iklan iklan space iklan iklan space iklan iklan