Polisi Berhasil Meringkus Pengoplos Minyak Curah

Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polisi Berhasil Meringkus Pengoplos Minyak Curah

Redaksi Palu Ngataku
16 Apr 2022, 09:00 WIB Last Updated 2022-04-16T01:00:24Z


PALUNGATAKU.COM, SEMARANG - 
Jajaran kepolisian terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus penipuan dan penyelewengan minyak goreng curah. Salas satunya, polisi meringkus seorang warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pengoplos minyak goreng curah yang dijual kembali dalam bentuk kemasan.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora,SIK,SH, MH, dalam siaran pers di Semarang, menjelaskan, tersangka FS petugas pada dini hari berdasarkan penyelidikan. Jumat, (15/4/22).

Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora,SIK,SH, MH, menjelaskan, tentang kasus-kasus tersebut bermula dari informasi kosong tanpa merek di sekitar rumah tersangka.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelaku FS memproduksi kemasan minyak goreng yang berasal dari minyak goreng curah.

Botol-botol minyak goreng tersebut, kata dia, kemudian diberi label merek Kelapa Mas, Dua Udang, dan Bulan Mas.

Pelaku FS yang ditangkap aparat kepolisian kemudian dimintai keterangan di Mapolres Banjarnegara.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan, kata dia, tersangka membeli minyak goreng curah dengan harga Rp380 ribu untuk setiap 25 kg.

Minyak goreng curah tersebut kemudian dimasukkan dalam botol berukuran 1 liter untuk dijual dengan harga Rp20.500. Pelaku mengetahui keuntungan sekitar Rp5.300 per botolnya.

Dalam kasus-kasus tersebut, petugas kepolisian memeriksa barang 36 dus minyak goreng dalam kemasan botol ukuran 1 liter, sebuah drum minyak kosong berukuran 200 liter, serta ratusan jeriken kosong berkapasitas 25 liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/**)

Iklan

iklan iklan iklan