Inilah Jadwal Lengkap Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Inilah Jadwal Lengkap Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Redaksi Palu Ngataku
17 Apr 2022, 17:22 WIB Last Updated 2022-04-17T09:23:20Z


PALUNGATAKU.COM, JAKARTA - 
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/04).

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian. 

Dilansir dari kemenkeu.go.id, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu. (*/**)

Iklan

iklan hari kearsipan space iklan iklan hari diknas Gub space iklan iklan hari diknas dispusaka space iklan iklan idul fitri palu ngataku space iklan iklan idul fitri gubernur space iklan iklan idul fitri wagub space iklan iklan idul fitri kapolda space iklan iklan idul fitri boz space iklan iklan hut prov sekdaprov space iklan iklan hut prov perpustakaan space iklan iklan hut prov palu ngataku space iklan iklan space iklan iklan space iklan iklan space iklan iklan space iklan iklan