Mulai 1 April, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Elektronik, di Tujuh Ruas Jalan Tol

Iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Mulai 1 April, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Elektronik, di Tujuh Ruas Jalan Tol

Redaksi Palu Ngataku
31 Mar 2022, 09:42 WIB Last Updated 2022-03-31T01:42:31Z

Penerapan tilang elektronik ini, kata Kombes Sambodo, telah disosialisasikan sejak 1 Maret 2022. Penindakannya baru akan diberlakukan pada 1 April 2022. (Dok. Humas PMJ)

PALUNGATAKU.COM, JAKARTA -
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya  akan menerapkan sanksi tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan dan muatan di ruas jalan tol. Penerapan tilang elektronik di mulai diberlakukan di tujuh ruas jalan tol pada 1 April 2022.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem tilang ini menggunakan teknologi kamera e-TLE.

“Ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan,” kata Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/22).

Kombes Sambodo mengemukakan, penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan berlaku di lima ruas jalan tol. Rinciannya;

  1. Tol Jakarta-Cikampek,
  2. Tol Jakarta-Cikampek MBZ,
  3. Tol Sedyatmo,
  4. Tol Dalam Kota, dan
  5. Tol Kunciran-Cengkareng.

“Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang,” imbuhnya.

Penerapan tilang elektronik ini, kata Kombes Sambodo, telah disosialisasikan sejak 1 Maret 2022. Penindakannya baru akan diberlakukan pada 1 April 2022.

“Artinya, pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang,” katanya.

Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Kombes Sambodo mengatakan, kebijakan akan diberlakukan selama 24 jam diruas tol tersebut.”Kecepatan di atas 100 km/jam, maka kena tilang elektronik,” kata Kombes Sambodo.

Bukan cuma soal kebijakan batas kecepatan dalam tol, polisi pun menerapkan kebijakan batas muatan yang akan ditilang lewat ETLE. Kebijakan ini cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang. ”Overload ini sistemnya alatnya sudah ditera oleh Badan Meterologi (BMKG) sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil ODOL,” ungkapnya. (*/**)

Iklan

iklan iklan iklan