29 Kilogram Sabu di Musnahkan, Polda Sulteng Selamatkan sebanyak 240.277 Jiwa

Iklan

,

Iklan

iklan

29 Kilogram Sabu di Musnahkan, Polda Sulteng Selamatkan sebanyak 240.277 Jiwa

Redaksi Palu Ngataku
21 Mar 2022, 14:44 WIB Last Updated 2022-03-21T06:44:28Z

Kapolda Sulteng Bersama Kepala Bea Cukai Nampak Telah Memusnahkan Narkotika Jenis Sabu (Dok. Humas Polda Sulteng)


PALUNGATAKU.COM, PALU - Sebanyak 29 Kilogram narkotika jenis sabu hari ini dimusnakan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng.senin(21/03/2022)

Dalam sambutannya Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudi Sufahriadi menerangkan, Narkotika yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai pada 25 Desember 2021 silam di Kec. Sojol, Kab.Donggala.

Sejauh ini dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka dan 1 diantaranya adalah masih merupakan warga negara indonesia namun telah lama berdomisili di malaysia, ungkap Rudy.

Dengan dimusnakannya 29 Kilogram narkotika jenis sabu ini, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang, jika di lihat dari jumlah penduduk sulawesi tengah sebanyak 3,03 juta jiwa maka yang terselamatkan ± 8% dari jumlah penduduk sulawesi tengah.

Walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini. tutupnya.

Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.,S.I.K.,M.H melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dimusnakan oleh Polda Sulteng hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan di buang kedalam septiteng.

Sugeng menjelaskan, berat awal barang bukti 29 Kilogram kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.

Terhadap tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda  1 Miliyar – 10 Miliyar, tutup Sugeng.

Turut hadir dalam pemusnahan ini pejabat utama Polda Sulteng dan unsur forkopimda Sulawesi Tengah kemudian dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan oleh kepala Bea dan Cukai Pantoloan kepada Polda Sulteng. (*/**)

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA