Waket 1 DPRD Bangkep, Inisial RA Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Penggunaan Senjata

Iklan

,

Iklan

iklan

Waket 1 DPRD Bangkep, Inisial RA Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Penggunaan Senjata

Redaksi Palu Ngataku
16 Feb 2022, 14:24 WIB Last Updated 2022-02-16T21:35:09Z
(dok/Humas Polres Bangkep)


Palungataku.com, Salakan - Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto didampingi Kasat Reskrim Iptu Ismail dan Kasubbag Humas Akp Nicolas Wagey gelar konfresi pers terkait kasus dugaan tindak pidana penggunaan senjata tanpa ijin, Selasa (15/2/22).

Risal Arwi alias RA ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan polisi yang dilaporkan ketua DPRD Bangkep Sdr. Rusdin Sinaling berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/137/XII/Sulteng/Res Bangkep tanggal 17 Desember 2021.

Dikutip dari kabarluwuk.com, Sebelumnya kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan, Penyidik juga sudah meminta keterangan ahli dari PT.Pindat dan BaIntelkam Polri, sehingga RA telah ditetapkan tersangka, ” Perkara sudah diadakan gelar perkara dan akan di tangani secara profesional oleh penyidik kami ” Ucap Kapolres Bangkep.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, Barang Bukti yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain :

1 (satu) satu buah kaleng biskuit warna kuning bertulisan Assorted Biscuits.

1 (satu) Buah tong sampah besar berwarna hijau bertuliskan aset DPRD APBD TA 2021.

1 (satu) pucuk senjata Air Gun.

1 (satu) Butir Peluru.

”Silahkan kalau ada media yang ingin menanyakan terkait kasus yang ditangani bisa minta informasi langsung pada pemeriksa yang menangani” tutupnya. (*/**)

Iklan

Idul Fitri Kaopsda space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA