Anak kandung tega bunuh ayahnya sendiri, ini penjelasan polisi

Iklan

Iklan

iklan
,

Kanal

  • Internasional
  • Nasional

About Us

  • Boks Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan

Connect With Us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
PALU NGATAKU

Menu Utama

  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan

Lainnya

  • Lainnya

    Pencarian Terpopuler

    Cari

    Pencarian Terpopuler

    Label

    • Indeks

    Menu Mobile

    • Berita
    • Facebook
    • Instagram
    • Youtube
    • Tiktok
    • Pasang Iklan

    Iklan

    iklan

    Indeks Kanal

    • Berita Terkini
    • berita viral
    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Teknologi
    • Terpopuler
    • Vidio

    About Us

    • Boks Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    • Pasang Iklan
    Home › Artikel › Hukum & Kriminal › Info Palu Anak kandung tega bunuh ayahnya sendiri, ini penjelasan polisi

    Anak kandung tega bunuh ayahnya sendiri, ini penjelasan polisi

    Redaksi Palu Ngataku
    Redaksi Palu Ngataku 27 Jan 2022, 15:26 WIB Last Updated 2022-01-27T07:32:50Z



    Palungataku.com, Palu – Miris, ayah kandung tewas akibat dianiaya oleh anak kandungnya sendiri di Lorong Saroja, Jalan Manonda, Kota Palu, sekitar pukul 04:00 Wita, Rabu (26/1/22).

    Korban yang meninggal berinisial MA pelaku yang merupakan anak kandung yakni MR.

    Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno menjelaskan kronologis saat korban mengajak anak kandungnya itu untuk menginap di rumahnya dengan maksud agar korban berobat ke puskesmas atau rumah sakit jiwa,” Ucapnya.

    Entah apa yang terjadi, kemudian pelaku malah menebas sendiri hingga mengakibatkan sejumlah luka berat.



    Kapolres mengatakan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit Anutapura Palu untuk mendapatkan pertolongan pertolongan, namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia, jelasnya.

    Saat ini, pelaku digelandang Polisi ke Polsek Palu Barat dan diserahkan ke penyidik ​​unit penyidikan lebih lanjut.

    Selanjutnya, Kapolres Palu Bayu Indra kembali mengungkapkan, pelaku menebas korban berkali-kali hingga barang bukti yang digunakan pelaku disimpan di sekitar rumah korban, ini dari hasil pegembangan dari Penyidik, awalnya pelaku hanya tiduran bersama korban, Ucap Bayu.

    Ditempat yang berbeda, Kapolsek Palu Barat Iptu Rustang menambahkan, dari peristiwa tersebut pihaknya mengamankan satu barang bukti benda tajam, "Iya, satu benda tajam berupa parang, tambah Kapolsek.

    lanjut, Rustang menyampaikan bahwa pelaku pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa madani kota palu, atas perbuatannya pelaku di tangkap berdasarkan laporan, Lp B/20/I/2022/Sulteng/Res Palu/Sek Palu Barat/tentang panganiayaan, tutupnya.

    Sumber : Humas Polres Palu

    Editor : (IrfanJo/*)

        
     
    Masuk
    • Berita
    • SATKER
    • POLRES
    • Profil Polda Sulteng
    • TV RADIO POLRI
    • Video
    • A
    Tag Terkait
    ArtikelHukum & KriminalInfo Palu
    Redaksi Palu Ngataku
    Redaksi Palu Ngataku 27 Jan 2022, 15:26 WIB Last Updated 2022-01-27T07:32:50Z
    Buka komentar
    Tutup komentar

    Iklan

    iklan iklan iklan

    Iklan

    iklan

    Tren untuk Anda

    Label1Lihat Semua

    Iklan

    iklan

    Label2Lihat Semua

    Populer

    • Sosok Pengganti Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Ini Profil Kapolda Sulteng Baru
      Sosok Pengganti Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Ini Profil Kapolda Sulteng Baru
    • Rotasi Polri, Kapolda Sulteng Bersama 4 PJU dan 2 Kapolres Bergeser
      Rotasi Polri, Kapolda Sulteng Bersama 4 PJU dan 2 Kapolres Bergeser
    • Operasi Pekat Berakhir, Polisi Amankan 406 Orang dan Ribuan Butir Narkoba
      Operasi Pekat Berakhir, Polisi Amankan 406 Orang dan Ribuan Butir Narkoba
    • Inilah Deretan Karier Rudy Sufahriadi Sebagai Jenderal Pembawa Kedamaian di Poso
      Inilah Deretan Karier Rudy Sufahriadi Sebagai Jenderal Pembawa Kedamaian di Poso
    • Segar Dimakan Saat Puasa, Ini Lima Manfaat Buah Kiwi Bagi Kesehatan
      Segar Dimakan Saat Puasa, Ini Lima Manfaat Buah Kiwi Bagi Kesehatan
    • Mayat Wanita Ditemukan Hangus Terbakar di Sigi, Polisi Periksa 10 Saksi
      Mayat Wanita Ditemukan Hangus Terbakar di Sigi, Polisi Periksa 10 Saksi
    • Polwan Nagaya Polda Sulteng Gelar Patroli Dialogis Jelang Buka Puasa
      Polwan Nagaya Polda Sulteng Gelar Patroli Dialogis Jelang Buka Puasa
    • Kantongi Identitas Pelaku Pembakaran Mayat di Sidondo, Polisi: Pelaku Sebaiknya Segera Menyerahkan Diri
      Kantongi Identitas Pelaku Pembakaran Mayat di Sidondo, Polisi: Pelaku Sebaiknya Segera Menyerahkan Diri
    • Singa Hitam Kantanan Juara Liga Bhayangkara Buol U-14 Tahun 2023
      Singa Hitam Kantanan Juara Liga Bhayangkara Buol U-14 Tahun 2023
    • 10 Link Twibbon Marhaban ya Ramadan untuk Sambut Bulan Puasa 2023
      10 Link Twibbon Marhaban ya Ramadan untuk Sambut Bulan Puasa 2023

    Iklan

    iklan

    Berita TerkiniLihat Semua

    Iklan

    iklan

    Isi judul sama dengan caption

    Isi judul sama dengan caption

    Isi judul sama dengan caption

    Isi judul sama dengan caption

    Isi judul sama dengan caption

    Isi judul sama dengan caption

    Isi judul sama dengan caption

    Isi judul sama dengan caption

    Isi judul sama dengan caption

    Isi judul sama dengan caption

    Isi judul sama dengan caption

    Isi judul sama dengan caption

    Iklan

    iklan

    Isi judul sama dengan caption

    Isi judul sama dengan caption

    Connect With Us

    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • YouTube
    • YouTube

    Kategori

    • Berita Terkini
    • berita viral
    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Teknologi
    • Terpopuler
    • Vidio

    About Us

    • Boks Redaksi
    • Pasang Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Tentang Kami
    • Standar Perlindungan Wartawan
    Copyright © PALU NGATAKU