Jatanras Polda Sulteng Bekuk Pelaku Judi Online di Palu

Iklan

,

Iklan

iklan

Jatanras Polda Sulteng Bekuk Pelaku Judi Online di Palu

Redaksi Palu Ngataku
14 Apr 2023, 10:49 WIB Last Updated 2023-04-14T02:49:05Z

Jatanras Polda Sulteng Bekuk Pelaku Judi Online di Palu. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku
- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan patroli menyasar Penyakit Masyarakat (Pekat) khususnya Tindak Pidana Perjudian, Rabu 12 April 2023, sore.


Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung Ps. Kanit 3 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), Kompol Pino Ary S.I.K, M.H, dimana berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis Kupon Putih (Togel) di Jalan Jambu, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).


Adapun pelaku berinisial RI (45) warga Jalan Jambu, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulteng.


Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya handphone, buku album atau buku agenda yang bertuliskan Buku Kerja 1981/Departemen Dalam Negeri, daftar Shio Tahun Kelinci 2574-2023 atau Kelinci Air, catatan pemasangan nomor dan shio Kupon Putih (Togel), buku rekening salah satu bank swasta, kartu ATM, bukti transfer, tas, pulpen dan uang tunai sebesar Rp285.000 (Dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).


“Imbas dari perbuatan mereka, pelaku RI (45) dijerat dengan Pasal 303 KHUPidana," pungkas Kompol Pino Ary.

Iklan

Dinda Skincare space iklan RADDIKALISME space iklan AYO BERIKLAN space iklan PALU NESIA